News . 09/03/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Polri akan turun tangan dalam sengkarut Partai Demokrat (PD). Keterlibatan Polri dalam kasus dualisme kepemimpinan PD ini, jika memunculkan gangguan kamtibmas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menilai dualisme di tubuh PD merupakan urusan internal partai. Namun, jika berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat Polri akan melakukan sejumlah langkah antisipasi.
"Tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya," katanya, Senin (8/3).
"Polri memiliki tugas pokok ada Pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu Polri senantiasa memantau dari pada permasalahan internal Partai Demokrat," kata Rusdi.
Terpisah, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Rahmat Himran melaporkan dua orang panitia penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri. Dua orang tersebut yaitu Jhoni Alen Marbun dan Darmizal.
Dua nama yang menjadi terlapor, kata Rahmat, yakni Jhoni Alen Marbun dan Darmizal. Adapun bukti-bukti yang dibawa berupa foto-foto dan video suasana KLB Deli Serdang yang diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.
"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," ujarnya.
Rahmat berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mempelajari dokumen yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen itu berisi legalitas partai yang dipimpinnya beserta ketidakabsahan KLB Demokrat Deli Serdang.
"Nanti akan kami pelajari," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM, Cahyo R Muzhar.
"Berdasarkan pertemuan tadi apa yang disampaikan Pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini," ujarnya.
AHY mendatangi Kemenkum HAM guna menyatakan keberatan terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, KLB tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun karena diselenggarakan tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang semestinya.
"Kami sebut itu KLB abal-abal karena di sini kami sudah sediakan berkasnya lengkap dan autentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," kata AHY.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com