Ferdinand Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rumah DP 0, Apakah Libatkan Gubernur?

fin.co.id - 09/03/2021, 08:48 WIB

Ferdinand Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rumah DP 0, Apakah Libatkan Gubernur?

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Menanggapi itu, eks kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut dari bawahan hingga atasan dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI.

"Saya mendesak @KPK_RI untuk mengembangkan kasus ini apakah melibatkan Gubernur dan DPRD," tulis Ferdinand di akun twitternya, Selasa (9/3).

Ferdinand menduga ada keterlibatan para pimpinan. Sehingga pengusutan kasus itu agar tidak berhenti hanya pada bawahan.

"Jadi curiga saya karena kasus ini sudah ditangani Polisi. Jangan-jangan biar mentok tersangkanya di bawah saja," ujar Ferdinand.

KPK menemukan bukti pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Ferdinand kemudian lebih lanjut menyentil program DP 0 Persen yang merupakan salah satu program Anies yang dibangga-banggakan namun dianggap gagal.

"Memasuki tahun keempat kepemimpinan Anies, realisasi program rumah DP Rp 0 baru 0,26 persen atau 780 rumah dari target awal menyediakan 300.000 rumah selama lima tahun. Ini namanya program gagal, sudah gagal pun masih terjerat korupsi. @aniesbaswedan," tulis Ferdinand.

Tersangka Yoory C Pinontoan akhirnya dinonaktifkan oleh Anies Baswedan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penonaktifan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3) lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. (dal/fin). 

Admin
Penulis