JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum merespon keterlibatan Kepala Staf Kpresidenan (KSP) Moeldoko yang 'mengkudeta' Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Ketua Umum Partai Demokrat dengan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
Diamnya Jokowi, memunculkan banyak spekulasi bahwa Presiden menyetujui 'kudeta' tersebut guna memulusukan hasrat politiknya untuk kembali maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan memimpin selama 3 periode.
Menanggapi itu, ahli hukum tata negara, Refly Harun mempunyai hitung-hitungan terkait isu 3 periode tersebut. Menurut Refly, Jokowi bisa saja kembali maju, sebab saat ini popularitas Jokowi masih tinggi.
"Ada yang mengatakan, kalau Presiden Jokowi mencalonkan diri pada 2024, sangat mungkin dia bisa terpilih kembali," ujar Refly Harun dikutip FIN dari Chanel YouTube-nya, Selasa (9/3).
Karena itu, isu pengambil alih Partai Demokrat oleh Moeldoko, memunculkan spekulasi bahwa ada upaya untuk mengubah konstitusi agar memuluskan Presiden Jokowi kembali bertarung 3 periode.
Refly Harun menjelaskan masa jabatan Presiden bukan merupakan materi Undang-undang yaitu UU nomor 7 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi itu materi konstitusi dan harus diubah dengan perubahan Konstitusi atau Amandemen.
"Nah, kalau itu dirubah, maka kita bisa hitung-hitungan bahwa, kita tahu untuk mengubah syarat untuk mengubah konstitusi itu ada di pasal 37. Yang paling penting, materinya itu ada tiga. 1. usul perubahan itu minimal diajukan oleh 1/3 jumlah Anggota MPR. Anggota MPR itu adalah Anggota DPD dan DPR," papar Refly Harun.
Dia menjelaskan, jumlah anggota DPR RI saat ini berjumlah 575 orang dan jumlah anggota DPD 136. Sehingga total anggota MPR itu 711.
Sementara itu, usul untuk merubahkan konstitusi itu cukup 1/3 dari 711 anggota MPR tersebut. 1/3 berarti berjumlah 237 Anggota MPR.
"Dan 237 Anggota MPR, cukup untuk mengusulkan perubahan konstitusi," jelasnya.
Tetapi, lanjut Refly, yang beratnya adalah sidang harus dihadiri oleh 2/3 Anggota MPR yaitu 474 minimal. Dan pengambilan keputusan minimal separuh dari jumlah anggota MPR. Yaitu kira kira 356 orang.
"Jadi perubahan konstitusi itu dilakukan jika 237 anggota MPR mengusulkan, minimal 474 Anggota MPR yang hadir, dan minimal 356 orang setuju dengan perubahan tersebut.
Lebih lanjut, menurut Refly, koalisi Presiden Jokowi sekarang sudah memenuhi syarat untuk perbuahan konstitusi. Kecuali soal forum 2/3 yang hadir untuk perubahan konstitusi.
"Hanya masalahnya soal kehadiran 2/3 semua anggota DPR dari PAN, Demokrat dan PKS, itu tidak menghadiri sidang maka tidak akan terjadi perbuahan konstitusi. Karena jumlahnya kurang. Harus 447 yang hadir," katanya.
"Tapi jangan salah, Presiden Jokowi masih bisa memobilisasi anggota DPRD. Jadi koalisi Jokowi 427, katakanlah dia cukup cari 50 orang dari 136 anggota DPD, maka akan jadi terubahan konstitusi," imbuhnya.