Upaya Kemenhub Antisipasi Kejadian Tumpahan Minyak Di Laut

fin.co.id - 08/03/2021, 15:37 WIB

Upaya Kemenhub Antisipasi Kejadian Tumpahan Minyak Di Laut

Jakarta - Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus melakukan upaya, mengasah kemampuan serta menyusun landasan hukum untuk penanganan kejadian tumpahan minyak di laut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono mengatakan, pihaknya memastikan kesiapan setiap Pelabuhan terhadap mengatasi tumpahan minyak di laut melalui verifikasi rutin untuk memastikan prosedur, peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di tempat tersebut memiliki kemampuan untuk menanggulangi pencemaran minyak, sesuai dengan tingkat risiko di wilayah tersebut.

“Dalam Perpres nomor 109/2006 telah diatur tentang tim nasional penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, yang bertugas untuk melakukan koordinasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak tingkatan Tier 3/ Nasional. Tim tersebut juga bertugas untuk memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut,” ujar Andi di dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3).

Andi mengatakan, perairan Indonesia merupakan jalur transportasi yang strategis karena dilalui oleh kapal-kapal barang dari negara Asia maupun Eropa, yang berlayar menuju ke Asia Tenggara, Australia maupun sebaliknya. Perairan Indonesia, kata dia, juga terletak di antara negara-negara produsen minyak di bagian barat dan negara-negara konsumen di bagian timur.

"Posisi strategis ini, selain menguntungkan juga mengandung resiko berupa dampak negatif dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak," kata Andi.

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan di perairan, baik laut maupun sungai, yang meliputi kegiatan pelayaran, termasuk pengusahaan minyak dan gas bumi serta kegiatan lainnya, mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang bisa merusak lingkungan.

“Untuk menanggulangi hal tersebut, tentunya diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tegasnya

Ditjen Perhubungan Laut, kata Andi, tengah berupaya untuk melakukan pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (OPRC) ke dalam Hukum Nasional.

“Oleh karena itulah hari ini kami telah mengundang para ahli untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait kegiatan penanggulangan tumpahan minyak di laut, khususnya pada aspek koordinasi antar pihak terkait, termasuk mengenai aturan, prosedur pelaksanaan, penanggung jawab operasi dan biaya, termasuk klaim penggantian,” pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis