JAKARTA - Pengamat politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai, jika saja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, maka itu akan menjadi bencana besar bagi eksitensi Partai Politik lainnya.
"KLB bodong tak ikut aturan AD/ART partai, disahkan Kemenkumham, ini adalah bencana besar parpol, tinggal menunggu giliran, juga akan menyasar partai lain," ujar Pangi dikutip keterangan tertulisnya, Senin (8/3).
Pangi menegaskan, hanya karena kecanduan berkuasa, seseorang bisa dengan muda ambil alih Partai lain hanya bermodal SK Kemenkumham. Apalagi saat ini, Moeldoko sendiri adalah orang Pemerintahan.
"Candu berkuasa take over partai via KLB, bersekongkol dengan garansi SK Kemenkumham bodong penguasa. Candu ini harus dihentikan," ucapnya.
Lebih jauh, Pangi meyakini, Moeldoko sudah memperhitungkan semuanya secara matang sebelum nekat menggelar KLB bodong tersebut.
"Saya hakul yakin Moeldoko sudah menghitung, mengkalkulasi daya tahan KLB abal-abal, mau disebut KLB bodong, abal-abal lah namanya, inkonstitusional, dia tak peduli, nekat, tak bermoral. Bagaimana mungkin seberani itu Moeldoko tanpa ada garansi SK Kemenkumham? Moeldoko mau bunuh diri?," Ujar Pangi.
Lebih lanjut, Pangi tidak sepakat jika Kemenkumham sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap verifikasi sebuah Partai. Sebab, Kemenkumham dengan mudah bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk tujuan Politik tertentu.
"Coba tunjukkan sama saya, negara mana yg kepengurusan partai di sahkan Kemenkumham? Model begini merusak iklim demokrasi. Potensi penyalahgunaan kekuasaan. PENGADILAN punya kewenangan mengesahkan SK partai politik, bukan pemerintah berkuasa (Kemenkumham). Lagu lama, kaset usang," katanya.
Sebelumnya, Kubu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono (AHY) akan membawa berkas-berkas dan laporan KLB di Deli Serdang yang dianggap bodong dan melanggar AD/ART Partai ke Kantor Kemenkumham pada hari ini, Senin (8/3).
Begitu pun kubu Moeldoko. Mereka akan menyambangi Kemenkumham untuk membuktikan jika KLB di Deli Serdang sah secara hukum. (Dal/Fin).