News . 08/03/2021, 09:18 WIB

Jansen Heran, Moeldoko Ngebet jadi Ketum Padahal Jadi Simpatisan Partai Saja Ga Pernah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon nampak merasa lucu dengan sikap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang percaya diri menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Jansen, jangankan persyaratan dalam AD/ART Partai, persyaratan secara individual saja, Moeldoko tidak terpenuhi menjadi Pemimpin Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"Jadi jangankan mengenal struktur Partai, menyanyikan lagu mars Partai Demokrat saja ga bisa. Jangankan liriknya, nadanya saja belum tepat," ujar Jansen melalui sebuah video yang diunggah melalui akun twitternya, Senin (8/3).

Belum lagi, lanjut Jansen, soal Kartu Anggota (KTA) Partai dan masa lama berbakti di Partai. "Ini kan ada aturannya," ucap Jansen.

Menurut Jansen, Moeldoko jangankan memilih Partai Demokrat, menjadi simpatisan saja belum pernah. "Bahkan dalam pemilu pun ya, mungkin belum pernah memilih Demokrat. Kan beliau ini sebelumnya pengurus dan kader partai lain, jadi dari mana logikanya coba jadi Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Jansen.

Jansen mengimbau kepada seluruh kader di Indonesia yang loyal kepada AHY agar tetap tenang dan percaya diri. Sebab, pemerintah melalui Kemenkumham akan merujuk pada anggaran dasar dan anggara rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020. Dengan begitu, KLB di Deli Serdang tidak akan disahkan oleh Kemenkumham karena inkonstitusional.

"Maturnuwun Prof Mohmahfud MD, klarifikasinya. Dengan pernyataan resmi pemerintah ini jelas sudah, dasar hukum menilai KLB Sibolangit akan mempergunakan AD/ART Partia Demokrat 2020. Selamat untuk seluruh kader karena syarat KLB 3 unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, 50 % DPC tak mungkin terpenuhi," tulis Jansen.

Diketahui, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang akan mengupayakan verifikasi di Kemenkumham hari ini.l. Mereka akan merujuk pada AD/ART tahun 2005. Begitu pun Partai Demokrat versi AHY akan melaporkan KLB Deli Serdang yang dianggap ilegal dan melanggar AD/ART tahun 2020. (dal/fin). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com