JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3).
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyampaikan, penonaktifan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3).
Untuk itu, kata dia, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur.
Untuk diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketika dikonfirmasi, Senin (8/3).
Namun, Ali mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail mengenai konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Ia menyebutkan, tim penyidik KPK saat ini tengah menjalankan tugas untuk menyidik perkara tersebut.
Ia pun memastikan KPK bakal mengumumkan perihal konstruksi perkara, alat bukti, serta identitas para tersangka beserta pasal yang disangkakan nantinya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Sebelumnya penanganan perkara ini dikabarkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya diduga YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.