News . 05/03/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap instansi atau lembaga pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mengikuti aturan pemerintah terkait penyerapan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Sebaliknya, lanjut Bhima, agar instansi pemerintah termotivasi untuk menyerap produk UMKM, maka untuk instansi yang sudah menjalankan aturan tersebut agar diberi apresiasi tersendiri.
"Harus ada punishment-nya. Sementara instansi pemerintah yang sudah memenuhi syarat minimum harus diapresiasi," kata Bhima.
Ia mengungkapkan, salah satu contoh penyerapan produk UMKM yaitu pada program Padat Karya Tunai (PKT). Menurutnya, program PKT Kementerian PUPR mengalokasikan 30 persen dari total anggaran senilai Rp23 triliun, untuk kebutuhan material dan peralatan untuk PKT.
"Produk-produk UMKM yang digunakan di sektor konstruksi antara lain aspal, karet, hingga peralatan pencacah plastik. Termasuk juga alat-alat penunjang padat karya seperti genteng, keramik, itu produk lokal dari UMKM. Kemudian springkler untuk irigasi, itu juga UMKM," ujar Endra kepada FIN, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyentil bahwa masih banyak banyak pejabat negara yang mengabaikan aturan wajib menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM.
Padahal, kata Luhut, aturan tersebut masuk dalam program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Padahal, lanjut Luhut, berbelanja produk buatan dalam negeri memiliki efek domino dengan menciptakan lapangan pekerjaan hingga mengangkat kelas UMKM. (git/din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com