News . 04/03/2021, 13:35 WIB
JAKARTA - Terungkap, ternyata masih banyak banyak pejabat negara yang mengabaikan aturan wajib menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dia menyebut, aturan tersebut masuk dalam program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Masih banyak pejabat-pejabat kita yang mengabaikan aturan yang sudah ada bahwa harus menggunakan produk dalam negeri sepanjang bisa dibuat dalam negeri dan itu sudah masuk dalam LKPP,'' ujar Luhut, kemarin (3/3).
Adapun belanja modal per tahunnya sekitar Rp1.200 triliun. Bila setengah dari angka itu digunakan untuk belanja produk Indonesia, tentu akan tercipta jutaan lapangan pekerjaan.
"Kita mempunyai belanja barang, belanja modal lebih dari Rp1.200 triliun, kalau angka ini setengah dipakai untuk membeli produk dalam negeri, itu sudah membuat jutaan lapangan kerja," katanya.
"Mari kita bekerjasama, mengesampingkan ego sektoral dan jangan hanya merasa ini bagiannya dan itu bukan, ini bagian kita semua," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo juga mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia turut mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata.
"Begitu mudah dengan QRIS dan e-katalog, dengan e-catalog mari belanja untuk menyukseskan UMKM ini," ajaknya.
Dia menjamin produk-produk UMKM yang diunggah di platform digital melalui e-catalog itu kualitasnya baik, lantaran sudah melalui kurasi dari Deranas maupun dekranasda. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitasnya.
"Kami juga ajak bahwa belanja UMKM begitu mudahnya ada QR Indonesia Standar dan E-katalog tinggal sentuh dan kemudian bisa kita lakukan. Mari kita terus kuatkan sinergi ini agar betul-betul gernas BBI dan bangga berwisata di Indonesia terus kita lakukan," tukasnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com