JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik untuk tak terpengaruh dengan penggiringan opini atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yant menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
KPK juga meminta pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan fakta dengan membentuk asumsi yang berpotensi menggiring opini masyarakat.
"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat. KPK juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Ali menerangkan, upaya pihak tertentu untuk menyudutkan KPK bukan kali ini saja terjadi. Namun, ia memastikan KPK tidak terpengaruh serta bakal tetap fokus dan ptofesional dalam menangani perkara.
"Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja, tapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penanganan perkara oleh KPK untuk memanfaatkan prosedur hukum seperti praperadilan.
"KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," ucapnya.
Ali memastikan, tim penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nurdin Abdullah dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, penggiat media sosial bernama Aoki Vera melalui video di akun Youtube-nya yang diunggah pada 1 Maret 2021 dengan judul "Ada apa dengan KPK..?" mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nurdin.
"Jadi kita langsung saja membahas tentang KPK yang lagi asik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel, OTT dengan drama. OTT-nya di mana? yang ditangkap orang yang lagi tidur," kata Vera dalam video tersebut. (riz/fin)