News . 04/03/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran dana bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen tahun 2021 sebesar Rp2,6 triliun. Jika dibanding tahun lalu, anggran ini menurun dari sebelumnya mencapai Rp7,2 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk memberikan bantuan kuota data kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa selama 3 bulan ini sebanyak Rp2,6 triliun.
Nadiem menjelaskan, bantuan kuota data ini akan disalurkan selama 3 bulan dan mulai disalurkan mulai tanggal 11 sampai 15 setiap bulannya. Sehingga, pada 11 Maret mendatang akan menjadi penyaluran pertama bantuan kuot data ini.
Nadiem menjelaskan, bantuan kuota internet untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan. Siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan. Padahal pada tahun sebelumnya pada jenjang ini diberikan sebesar 35 GB per bulan.
Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. Sedangkan tahun sebelumnya, diberikan 35 GB per bulan.
Jika kuota internet tersebut dirasa belum cukup, kata Nadiem, para pelajar dan pendidik bisa memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota para pelajar dan pendidik.
"Bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan biaya kuota, ya mereka bisa menggunakan dana BOS," ujarnya.
"Di masa krisis ini kita harus memberikan fleksibilitas dan dukungan yang terbaik ke sekolah kita. Harapannya murid kita bisa lebih nyaman dan bisa melakukan tatap muka," tuturnya.
"Setelah kami hitung dengan kebutuhan yang sudah dikurangi yang 'lost', kami ajukan ke Kementerian Keuangan Rp2,6 triliun untuk tiga bulan," kata Hasan.
Kemdikbud memperkirakan, akan ada sekitar 30 juta penerima bantuan kuota data internet untuk PJJ di 2021, yang rencananya akan diberikan dari Maret sampai dengan Juni.
Selain itu, Kemdikbud juga sedang menghitung ulang total penerima bantuan yang sama sekali tidak menggunakan kuota data internet yang diberikan pemerintah untuk PJJ di 2020, sehingga dana dapat dikembalikan lagi ke negara.
Sementara itu, Kemendikbud juga menjelaskan bahwa mekanisme kuota internet nanti akan berbeda dari tahun lalu. Pemerintah hanya akan menyediakan kuota utama saja, tidak ada kuota belajar.
"Kuota utama merujuk pada kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh platform internet. Tahun lalu, selain kuota umum, Kemendikbud juga menyediakan kuota belajar," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam.
Terkait menurunya kuota belajar yang diberikan Kemendikbud pada tahun ini, lanjut Nizam, salah satu pertimbangannya karena pada semester lalu, pemakaian kuota umum lebih banyak ketimbang kuota belajar.
"Karena pembelajaran juga banyak mengakses bahan belajar dari Internet dan platform-platform umum," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com