News . 01/03/2021, 13:34 WIB
MAKASSAR — Penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar kian bebas. Sudah masuk ke kafe.
Salah satu titik kafe yang menjual minuman beralkohol golongan A ada di Jalan Monginsidi Baru. Produk dijual transparan. Tercantum dalam menu yang ditawarkan pengunjung.
Dalam daftar menu minol yang ditawarkan ke pengunjung kafe, rerata merupakan jenis bir. Kadar alkoholnya empat persen. Harga bir dengan brand ternama itu dijual bervariasi. Mulai dari Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per botol.
Pihaknya masih sebatas melakukan sinkronisasikan dengan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Sebab, mengacu PP Nomor 74 Tahun 2013, kata dia, minol golongan A boleh dijual atau diecer di minimarket. Termasuk minol golongan B dan C.
"Selama ada izin resmi dari Pemkot Makassar, ya, dibolehkan. Khusus kafe di Jalan Monginsidi masih dalam pemantauan. Kami masih ingin memastikan izinnya. Karena sebelumnya izin diterbitkan langsung DPM-PTSP. Sekarang Disdag berwenang menerbitkan rekomendasi sebelum pengurusan izin di DPM-PTSP," jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
"Kalau tidak sesuai aturan, ya, langsung ditindaki. Kalau saya pribadi, sebaiknya langsung dilakukan penutupan usaha bagi yang melanggar agar ada efek jera. Tidak perlu peringatan lagi," pintanya.
Menurutnya, para pengusaha sebenarnya sudah paham akan penjualan minol di Kota Makassar. Dikarenakan tidak ada penindakan tegas dari pemerintah atau instansi terkait para pengusaha itu pun tidak peduli. "Intinya, Pemkot sudah dianggap remeh. Makanya pengusaha santai. Mereka bebas menjual bebas karena tidak ada tindakan tegas," kuncinya. (ism/abg)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com