JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan kabar tersebut.
"Iya, saya juga baru dapat beritanya. Baru mau ke sana," kata Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).
Dia mengaku belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Hakim MA itu.
"Belum tahu (penyebab meninggalnya) ini kan baru dengar," kata Syamsuddin.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan dirinya mendapat kabar Artidjo telah berpulang ke sisi Yang Maha Kuasa.
"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen," kata Tumpak saat dihubungi.
Dia mengaku belum tahu persis soal kabar tersebut. Namun dia meyakini kabar meninggalnya Artidjo benar lantaran berita tersebut dia dapat dari Sekjen KPK.
"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," kata Tumpak.
Diketahui, Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun.
Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Dia dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor.
Dia pun dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam. (riz/fin)