Ikhlas Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Warga Sulsel

fin.co.id - 28/02/2021, 15:43 WIB

Ikhlas Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Warga Sulsel

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Sulawesi Selatan atas perkara yang menjeratnya tersebut.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel)," kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2).

Nurdin diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretatis Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh KPK.

Mantan Bupati Bantaeng itu diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Kepada awak media, Nurdin mengaku kaget saat mengetahui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayannya menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

"Tidak tahu apa-apa kami, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu. demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin.

Diduga suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis