News . 27/02/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Pemberian vaksin COVID-19 terhadap para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disorot dan jadi polemik. DPR pun meminta agar Kementerain Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi prosedur penyaluran vaksin kepada para koruptor.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar Kemenkes mengevaluasi penyaluran dan pemberian vaksin COVID-19 terhadap tahanan KPK. Sebab berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses. Terlebih, para tahanan tersebut bukan merupakan target prioritas vaksin pemerintah.
"Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas," tegasnya, Jumat (26/2).
Kemenkes diminta meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin COVID-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu," ujar politisi Golkar tersebut.
"Sebab perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas," katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menilai pemberian vaksin terhadap tahanan KPK tak ada urgensinya.
Dia pun mendesak agar KPK meninjau ulang pemberian vaksin bagi para tahanannya. Sebab mereka bukan garda terdepan yang harus divaksin.
"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I," ucapnya.
"Tetapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya? Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan COVID-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," tuturnya.
Senada yang diungkapkan mantan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala. Menurutnya tak ada relevansinya pemberian vaksin kepada para tahanan KPK. Terlebih program vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia belum tuntas.
Jika alasan pemberian agar para tahanan tidak tertular COVID-19, pemerintah juga harus melakukan vaksinasi terhadap sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. Selain itu, ia juga melihat pemberian vaksin terhadap 250 ribu narapidana yang berada di lapas-lapas yang kelebihan penghuni dinilai lebih strategis.
"Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," ungkapnya.
Selain itu, dia memandang pemberian vaksin kepada tahanan KPK justru terkesan memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 kepara para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com