Evaluasi Vaksin untuk Koruptor

fin.co.id - 27/02/2021, 10:35 WIB

Evaluasi Vaksin untuk Koruptor

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemberian vaksin COVID-19 terhadap para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disorot dan jadi polemik. DPR pun meminta agar Kementerain Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi prosedur penyaluran vaksin kepada para koruptor.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar Kemenkes mengevaluasi penyaluran dan pemberian vaksin COVID-19 terhadap tahanan KPK. Sebab berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses. Terlebih, para tahanan tersebut bukan merupakan target prioritas vaksin pemerintah.

"Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas," tegasnya, Jumat (26/2).

BACA JUGA:  Wapres Targetkan Regulasi Vaksinasi Covid-19 Mandiri Selesai Awal Maret

Dikatakannya, skala prioritas pemberian vaksin COVID-19 hingga saat ini masih belum selesai seluruhnya. Sementara tahanan tak termasuk skala prioritas.

Kemenkes diminta meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin COVID-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu," ujar politisi Golkar tersebut.

BACA JUGA:  Jokowi Buka Pintu Investasi Miras, MUI: Mulutnya Teriak Pancasila, Praktiknya Liberalisme

Dia juga meminta Kementerian/Lembaga maupun masyarakat yang akan menerima vaksin dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan Pemerintah.

"Sebab perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas," katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menilai pemberian vaksin terhadap tahanan KPK tak ada urgensinya.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Pekerja Sektor Pariwisata Perlu Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

"Menurut kami sangat tidak tepat. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes (tenaga kesehatan) atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ucapnya.

Dia pun mendesak agar KPK meninjau ulang pemberian vaksin bagi para tahanannya. Sebab mereka bukan garda terdepan yang harus divaksin.

"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I," ucapnya.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 M, Kejari Kab Bogor Tahan Kades Sukawangi Bogor

Meski demikian, dia paham jika vaksinasi di KPK termasuk untuk tahanan bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

"Tetapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya? Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan COVID-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," tuturnya.

Senada yang diungkapkan mantan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala. Menurutnya tak ada relevansinya pemberian vaksin kepada para tahanan KPK. Terlebih program vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia belum tuntas.

BACA JUGA:  Bangkitkan Konsumsi, Bank Mandiri Beri Diskon Istimewa 88 Persen di Shopee

"Tidak berlebihan kiranya diajukan pertanyaan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut? Walaupun tidak terlalu relevan, namun kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya.

Jika alasan pemberian agar para tahanan tidak tertular COVID-19, pemerintah juga harus melakukan vaksinasi terhadap sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. Selain itu, ia juga melihat pemberian vaksin terhadap 250 ribu narapidana yang berada di lapas-lapas yang kelebihan penghuni dinilai lebih strategis.

BACA JUGA:  Lantik Kabareskrim, Kapolri Minta Komjen Agus Andrianto Tegakkan Hukum Berkeadilan

Sebab, ketika seorang tahanan dan narapidana tertular, akan menjadi super spreader bagi warga lainnya.

"Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," ungkapnya.

Selain itu, dia memandang pemberian vaksin kepada tahanan KPK justru terkesan memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 kepara para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin.

BACA JUGA:  Ganjar Kaget Kantornya Kebanjiran, Iwan Sumule: Mulai Ikut Kagetan Seperti Jokowi

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 Tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2).

Admin
Penulis