News . 26/02/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar vaksinasi COVID-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan.
Hal ini menimbulkan kecemburuan dan dinilai tidak adil. Sebab para koruptor justru memperoleh vaksin terlebih dahulu dibandingkan tahanan penghuni lapas.
"Data dari media menunjukkan 4 WBP (warga binaan pemasyarakatan) meninggal dunia," katanya.
"Sekarang, kan yang jadi masalah, tahanan KPK yang tidak masuk kelompok prioritas dan tak alami overcrowding, malah didahulukan (dapat vaksin)," ujarnya.
"Bagi ICJR tahanan kasus korupsi tak masuk kelompok prioritas. Pembedaan (yang dialami oleh tahanan KPK) dianggap diskriminatif, sedangkan napi lain belum dapat," lanjutnya.
"Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan," katanya.
Atas dasar itu, KPK melaksanakan vaksinasi terhadap seluruh insan dan pihak di lingkungan lembaga antirasuah, termasuk tahanan, bekerja sama dengan Komite Penanganan COVID-19.
Tak hanya pegawai dan tahanan, vaksinasi COVID-19 juga menyasar seluruh pihak di lingkungan KPK termasuk petugas kantin, keamanan dan kebersihan, hingga jurnalis.
Ditambahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri vaksinasi COVID-19 yang dilakukan terhadap para tahanan bertujuan untuk memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan KPK.
Ia menuturkan, KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri dari pegawai dan pihak lain yang saling berinteraksi satu sama lain, termasuk dengan para tahanan.
Maka dari itu, kata Ali, guna memutus rantai penularan COVID-19 maka diputuskan untuk dilakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai KPK.
Sementara Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, prioritas target vaksinasi COVID-19 ditentukan melalui pertimbangan yang menjunjung aspek keadilan.
"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan yang juga berbasis data. Di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif COVID-19 di lingkungan KPK," lanjutnya.
Diketahui, KPK menggelar vaksinasi COVID-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. Sementara vaksinasi terhadap 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan.(riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com