News . 26/02/2021, 14:35 WIB
JAMBI - Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, diam-diam berhasil menangkap sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi di dua tempat yang berbeda di Jambi dan Sumbar.
Namun Polda Jambi belum berkomentar atas tangkapan tersebut, meskipun wartawan koran ini telah mengkonfirmasi Kabidhumas Polda Jambi Kombes Mulya Prayitno.
"Ya bang,terupdate di kita sisik trenggiling yang diamankan Bareskrim Polri," katanya saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Jambi Ekspress (Fajar Indonesia Network Grup).
Penangkapan kedua, terjadi Jumat tanggal 19 Februari 2021, dengan tersangaka berinisial J, dengan barang bukti 28 kg sisik trenggiling dan 1 ekor anak beruang madudi parkiran sebuah hotel di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Menurut informasi, kedua tersangka yakni H dan J dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Pelaku dikenakan pasal21 ayat 2 huruf a dan d JO. Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (scn)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com