News . 26/02/2021, 14:35 WIB

Bareksrim Polri Amankan 133 Kg Sisik Trenggiling

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAMBI - Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, diam-diam berhasil menangkap sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi di dua tempat yang berbeda di Jambi dan Sumbar.

BACA JUGA:  Jokowi Klaim Lembaga Dunia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Positif di 2021

Informasi yang berhasil diperoleh koran ini, pertama penangkapan pelaku penjual dan pemilik sisik trenggiling yang terjadi Rabu 17 Februari 2021 lalu di kawasanKecamatan Kota Baru. Penangkapan itu berlangsung di Lorong Purna. Dari tangan orang berinisial H, ditemukanbukti 105 kg sisik trenggiling.

Namun Polda Jambi belum berkomentar atas tangkapan tersebut, meskipun wartawan koran ini telah mengkonfirmasi Kabidhumas Polda Jambi Kombes Mulya Prayitno.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Berencana Buka Kembali Pariwisata Bali

Namun demikian, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala BKASDA Provinsi Jambi Rahmad Saleh.

"Ya bang,terupdate di kita sisik trenggiling yang diamankan Bareskrim Polri," katanya saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Jambi Ekspress (Fajar Indonesia Network Grup).

Penangkapan kedua, terjadi Jumat tanggal 19 Februari 2021, dengan tersangaka berinisial J, dengan barang bukti 28 kg sisik trenggiling dan 1 ekor anak beruang madudi parkiran sebuah hotel di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA:  Kejagung Buka Peluang Ajukan Kasasi atas Pengurangan Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya

"Kalau beruang madu, kita (BKSDA Jambi, red) tidak ada updatenya, yang terupdate hanya sisik trenggiling saja," tambahnya.

Menurut informasi, kedua tersangka yakni H dan J dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Bangkitkan Konsumsi, Bank Mandiri Beri Diskon Istimewa 88 Persen di Shopee

Total barang bukti dari kedua TKP tersebut 133 kg sisik trenggiling dan 1 ekor anak beruang madu.

Pelaku dikenakan pasal21 ayat 2 huruf a dan d JO. Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (scn)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com