News . 25/02/2021, 02:00 WIB

Pendaftaran Vaksinasi Pekerja Publik Lewat Instansi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Prosedur pendaftaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi pekerja publik harus melalui institusi terkait yang menaungi. Artinya, seseorang tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.

"Jadi, untuk pemberi layanan publik, siapapun itu lewat unit atau instansi yang terkait. Jadi tidak ada pendaftaran melalui sistem aplikasi (Peduli Lindungi). Karena sistem aplikasi itu kalau daftar, akan generate saja muncul. Sebenarnya tidak masuk ke dalam sistem untuk pendaftaran," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dokter Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu (24/2).

Seperti diketahui, Vaksinasi COVID-19 tahap kedua telah dimulai pada Rabu (17/2) lalu. Sasarannya adalah masyarakat berusia lanjut atau lansia yang berusia di atas 60 tahun dan pekerja publik.

BACA JUGA:  KPK Apresiasi 21 Instansi Capai 100 Persen Kepatuhan LHKPN, Ini Daftarnya

Pekerja publik yang dimaksud, antara lain pekerja media, pendidik, pejabat negara, pegawai di kementerian/lembaga, wakil rakyat, pegawai ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat, pekerja pariwisata, pekerja transportasi publik, petugas pemadam kebakaran, perangkat desa, dan perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Untuk lansia, prosedur pendaftaran dilakukan di website Kemenkes. Yaitu kemkes.go.id . Sasaran vaksinasi sementara waktu dibatasi untuk para lansia yang memiliki KTP di DKI Jakarta dan kota lain di 33 provinsi Indonesia. "Sebab, jumlah vaksin yang tersedia masih terbatas," imbuhnya.

Untuk pekerja publik, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui instansi pekerja tersebut. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

BACA JUGA:  PPM Manajemen Tetap Berkarya dengan Melakukan Inovasi dalam Pelayanan

Menurutnya, pekerja publik yang merasa dirinya belum terdaftar dalam pelaksanaan vaksinasi, bisa menanyakan hal itu kepada instansi tempatnya bekerja agar didaftarkan ke Dinkes setempat.

Terkait jadwal pelaksanaan dan lokasi vaksinasinya, pekerja perlu menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Dinkes. "Jadi kalau untuk pemberi layanan publik, jumlahnya sudah ada. Misalnya wartawan di tahap awal sekitar lima ribu. Nanti totalnya akan 17.100 di seluruh Indonesia. Itu lewat PWI. Karena untuk data verifikasinya kami tidak tahu apakah mereka benar-benar wartawan atau siapa," ucapnya.

Sama seperti vaksinasi untuk lansia, vaksinasi COVID-19 bagi pekerja publik juga tidak hanya dilaksanakan di DKI Jakarta. Tetapi di seluruh ibu kota di 33 provinsi lain di Indonesia.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com