JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Kabupaten Bintan. Praktik rasuah tersebut diduga terjadi sepanjang 2016 sampai 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Penyidik pun disebut telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016 sampai dengan 2018," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan detail kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, terdapat kebijakan baru sejak KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata dia.
Ali memastikan, KPK akan memberitahukan kepada masyarakat perihal setiap perkembangan yang muncul dalam penyidikan kasus tersebut.
"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali. (riz/fin)