JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan terhadap para tahanan bertujuan untuk memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan KPK.
Ia menuturkan, KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri dari pegawai dan pihak lain yang saling berinteraksi satu sama lain, termasuk dengan para tahanan.
"Dalam kaitan pencegahan penyebaran Covid-19 secara berkelanjutan, diperlukan upaya utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Maka dari itu, kata Ali, guna memutus rantai penularan Covid-19 maka diputuskan untuk dilakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai KPK.
Lebih lanjut, menurutnya, vaksinasi juga ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, termasuk para tahanan dan jurnalis yang bertugas di lembaga antirasuah.
Diketahui, KPK menggelar vaksinasi Covid-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. Sementara vaksinasi terhadap 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan. (riz/fin)