News . 25/02/2021, 11:34 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri. Usai dilantik, Agus berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi antensi publik.
Komjen Agus Andrianto resmi menjalankan tugas sebagai Kabareskrim pada Rabu (24/2). Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memimpin pengucapan janji dan sumpah jabatan yang diikuti Kabareskrim Komjen Agus.
Usai sertijab, Listyo Sigit berpesan agar Agus Andrianto benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab masyarakat hingga kini masih beranggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Tolong betul-betul dikawal bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan. Karena di masyarakat masih ada suasana kebatinan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jadi bagaimana kita mencoba mendengarkan suara masyarakat," tegas Kapolri.
"Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Kapolri juga mengingatkan agar jajarannya harus tegas menegakan hukum terhadap perkara yang berpotensi memecah belah bangsa.
Selain itu, Sigit juga berpesan Polri harus memiliki peran penting dalam membantu penanganan pandemi COVID-19. Beberapa kegiatan yang telah berjalan sampai saat ini, yaitu pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilanjutkan menjadi skala mikro.
"Tentu di samping itu bagaimana kita mengawal proses pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan seiring dengan program penanggulangan COVID-19," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, dikatakan Agus, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menanganinya. Polri juga telah memegang alat bukti dan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara butuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari beberapa Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," katanya.
"Mudah mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," ungkapnya.
Terkait SE Kapolri soal UU ITE, Agus mengatakan akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar SE tersebut. Diketahui Kapolri Listyo Sigit menerbitkan surat edaran SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Ditegaskannya, Kapolri telah memerintahkan agar jajarannya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara UU ITE. Anggota Polri harus memberikan kesempatan bagi pelapor dan terlapor untuk mediasi. Kecuali dalam kasus yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
"Mediasi dan itu menjadi pedoman bagi yang akan menegakan hukum nanti," jelasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com