News . 23/02/2021, 11:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menuntut dua mantan menteri yang terlibat korupsi dengan hukuman mati. Hal tersebut menyikapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut koruptor di tengah pandemi COVID-19 layak dihukum mati.
Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster bereaksi. Dia mengaku tak takut dan siap jika harus divonis hukuman mati. Bahkan hukuman yang lebih berat dari itupun siap diterima jika terbukti bersalah.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/2).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," tegasnya.
Ditegaskannya, dia siap menerima semua konsekuensi atas ulahnya. Dia akan membeberkan seluruh kelakuannya dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Pada kesempatan tersebut Edhy juga membantah apa yang disampaikan KPK terkait kepemilikan villa di Sukabumi, Jawa Barat. Dia mempersilakan KPK menelusuri kepemilikan aset yang telah disita tersebut.
"Ya silakan aja lah (telusuri). Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga gak tahu," katanya.
"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya gak tindak lanjuti, harganya mahal juga," katanya.
Bagi mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo hukuman yang layak bagi koruptor di masa pandemi adalah dimiskinkan.
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," katanya.
Dia meragukan hukuman mati bisa membuat efek jera para koruptor. Dia mencontohkannya pada kasus terorisme.
"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif," ucapnya.
Baginya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya. Seperti yang diterapkan oleh Singapura.
"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Bahkan sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," tegasnya.
"Ini kan sistemik, saya pikir kalau kita tiba-tiba langsung berpikir penerapan hukuman mati dia tidak akan menjawab akar masalahnya. Ini yang harus diselesaikan dalam sistem pendidikan, sistem pengawasan dan sebagainya," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com