News . 23/02/2021, 13:00 WIB

Dipangkas, Cuti Bersama Sisa 2 Hari

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Cuti bersama yang berjumlah tujuh hari selama 2021 dipangkas menjadi dua hari. Itu pun hanya untuk Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Perubahan cuti bersama dikurangi dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari. Pertimbangan pemangkasan cuti bersama untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujarnya, Senin (22/2).

BACA JUGA:  Kapolri Keluarkan SE, Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Ditahan, Bagaimana Kasus Abu Janda?

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Diungkapkannya, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

BACA JUGA:  Murka Disebut Samakan Kitab Suci dengan UU, Henri Subiakto: Mental Tempe Tanpa Etika

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," katanya.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Menurutnya ada kecenderungan kasus COVID-19 peningkatan di tiap selesai libur panjang. Sebab mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

BACA JUGA:  Edhy Prabowo Tegaskan Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," katanya.

Sementara Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan, kunci memutus penularan COVID-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat.

"Memang kunci dari pemutusan rantai penularan ini adalah bagaimana membatasi mobilitas ya, mobilisasi. Dan itu bisa terjadi dengan penguncian di tingkat Desa," katanya.

BACA JUGA:  Direksi Telkom Tinjau Lokasi Terdampak Guna Pastikan Kualitas Layanan Ke Pelanggan Tetap Normal

Alex mengungkapkan, tepat jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya menurunkan adanya kontak yang berpotensi penyebaran kasus COVID-19.

"Jadi artinya tepat, kita lihat PPKM itu adalah menurunkan pelacakan kontak dan sekaligus juga pengawasan mereka yang diisolasi," ujarnya.

BACA JUGA:  Klarifikasi Laporan Din Syamsuddin, Tim Advokasi Bakal Sambangi KASN

Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga menegaskan akan membatasi pergerakan manusia saat periode libur panjang selama pandemi belum usai.

"Untuk libur panjang yang akan datang, tetap akan diterapkan pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk mencegah penularan," ujarnya.(gw/fin)

Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2021:

Hari libur nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com