JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melayangkan surat perihal mitigasi dampak penegakan hukum perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, dan Ketua DPR Puan Maharani.
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya menemukan adanya potensi maladministrasi pada putusan pengadilan gagal bayar Jiwasraya. Ia mengungkapkan, terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus tersebut.
Dirinya menyatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita, dan rampas terhadap rekening efek dan sub-rekening efek yang dirasa belum akurat.
“Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank,” kata Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).
Pada 1 Februari 2021 lalu, Ombudsman telah melakukan pemantauan bersama Presiden Jokowi. Salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbukan dalam proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya.
Pada pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada Jokowi agar dalam penanganan perkara Jiwasraya dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus.
Ombudsman juga menemukan penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitasnya.
Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.
Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karena para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID. Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan praperadilan ara nasabah pemegang polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.
“Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi resiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila dikemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar,” imbuh Alamsyah.
Selain itu, Ombudsman menilai perlu melakukan persuasi kepada publik agar tetap optimis terhadap industri asuransi atau industri keuangan non-bank Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, berkepastian hukum, dan berkeadilan. (riz/fin)