News . 20/02/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - DPR RI mengusulkan wacana revisi Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi UU ITE harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer.
Termasuk perkembangan media-media sosial, serta situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay berpendapat, bahwa revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan karena aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.
Saleh mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.
Ia menyatakan senang bila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena kalau pemerintah yang mengusulkan, biasanya birokrasi lebih mudah.
Menurutnya, tujuan dubuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Hanya saja, dalam penerapannya, UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Ia juga menyambut baik usulan Presiden Jokowi tersebut.
Dia menilai keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif. Selain itu, menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.
"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya," katanya.
Politikus PAN itu menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.
Oleh karena itu, kata dia, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat.
"Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan," kata Guspardi. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com