News . 20/02/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Kebijakan kenaikan cukai rokok rupanya belum efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Tanah Air. Pasalnya, sebagian besar harga rokok masih tetap sama.
"Dengan harga yang biasa saja belum mengubah perilaku, kalau lebih murah dan belum juga mengubah perilaku, berarti kebijakannya belum efektif,'' ujar Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Krisna Puji Rahmayanti, di Jakarta, kemarin (19/2).
Selain kebijakan harga, dia juga mendorong perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dilakukan untuk pengendalian konsumsi tembakau.
Senada, Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti mengatakan harga rokok yang masih terbilang murah dan menyebabkan rokok dapat dijangkau oleh anak-anak.
"Kenaikan cukai sebesar 12,5 persen, dan dan kenaikannya kalau dilihat dari harga jual memang belum optimal,” katanya.
Dikatakan, apabila pengendalian konsumsi tembakau tidak dilakukan secara optimal, bonus demografi yang harusnya dapat dimanfaatkan akan kandas.
Sebelumnya, per Februari 2021 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara rata-rata tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen pada 2021.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com