News . 19/02/2021, 03:35 WIB
JAKARTA - Pengetatan protokol kesehatan (Prokes) terhadap pelaku perjalanan luar negeri semakin diperketat. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya kasus impor dari varian virus SARS-CoV-2 yang beredar di Inggris.
"Jadi sekarang sudah melakukan screening lebih banyak dan karantina. Artinya lebih ketat. Jangan sampai ada kasus masuk ke Indonesia yang berbahaya. Sehingga menyebabkan pengendalian kasus di Indonesia semakin sulit," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (18/2).
Ia mengatakan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah membuat aturan agar pelaku perjalanan internasional dan nasional dibatasi. Pembatasan itu dalam rangka mencegah penularan dari luar negeri ke Indonesia.
Mengingat penyebaran kasus varian baru virus SARS-CoV-2 dari Inggris yang terus meluas ke beberapa negara lain, Indonesia membatasi kedatangan WNA atau WNI dari semua negara sampai dengan 14 Januari 2021. Selanjutnya diperpanjang dari 9 Februari sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan melakukan pemeriksaan yang semakin ketat, pemerintah mampu menjaring kasus-kasus baru saat WNA atau WNI tiba. "Kita bisa mendapatkan kasus-kasus yang tes sebelum berangkat itu negatif. Ternyata setelah sampai di sini dan dipersyaratkan dites PCR hasilnya positif," imbuh Wiku.
"Jadi mengapa saat dites 3x24 jam sebelum jam keberangkatan hasilnya negatif, tetapi sampai di sini dites ulang akhirnya positif. Ya, karena masa inkubasi tersebut," terangnya.
Pemerintah, lanjutnya, wajib memastikan kesehatan seseorang yang melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. "Ini harus dilakukan. Tujuannya untuk melindungi rakyat Indonesia dari paparan virus. Karena itu, selalu terapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Patuhi dan laksanakan protokol kesehatan secara benar dan konsisten," pungkasnya. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com