News . 19/02/2021, 18:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara Saipul Jamil.
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Ali mengatakan, tim JPU KPK bakal segera menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tsb kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dirinya menyebutkan, PK merupakan hak terpidana sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Meski begitu, Ali menyampaikan, masyarakat nantinya akan mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK, maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan.
Diketahui, pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang pertama peninjauan kembali (PK) secara daring atas putusan kasus suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan memori permohonan PK. Sidang pun bakal dilanjutkan pada 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban KPK selaku termohon PK.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan pada Saipul Jamil. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Saipul terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang itu digunakan untuk meringankan vonis perkara pencabulan yang saat itu menjerat Saipul. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com