News . 18/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Tahap awal, pelantikan akan dilakukan pada 26 Februari mendatang. Yakni 122 daerah peserta Pilkada Serentak 2020 yang tidak menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Termasuk daerah yang pengajuan sengketanya ditolak.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2) mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kemendagri memastikan pelantikan nanti dilaksanakan secara serentak dan bertahap.
Ia memperkirakan, ada sekitar 170-an kepala daerah yang akan dilantik di akhir Februari. "Kami memperkirakan kurang lebih 50 (yang ditolak MK-red), jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.
Diketahui, pada sidang hari kedua pembacaan putusan di MK, mahkamah memutus 30 perkara yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, mahkamah menilai dalil-dalil pokok permohonan Pemohon berkaitan dengan pelanggaran pemilihan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal lain masih menyangkut ambang batas suara yang melebihi 1,5 persen, juga kedudukan hukum Pemohon yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com