News . 18/02/2021, 12:35 WIB
JAKARTA - Sinyalemen Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE disambut baik banyak pihak. Adanya sejumlah pasal yang multi tafsir dianggap perlu untuk segera dilakukan perubahan. Hanya saja, usulan ini perlu segera direaliasasikan. Tidak hanya sekadar wacana.
DPR juga menyambut baik usulan dari Jokowi. Hampir seluruh fraksi setuju. DPR menyarankan, revisi perlu disiapkan dengan matang agar tidak ada lagi pasal karet yang bisa meluas sesuai tafsir.
Pedoman tersebut bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya. Kapolri juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.
Politisi partai Golkar ini melanjutkan, jika pihaknya setuju dengan usulan presiden tersebut. Ia menyebutkan, pasal-pasal karet itu perlu direvisi dikarenakan kerap menjadi tameng oleh pihak-pihak tertentu untuk kriminalisasi seseorang.
“Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena pernyataan di media sosial. Revisi UU ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan sepihak,” jelasnya.
Dan mengingatkan agar pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi.
“Hal ini perlu diakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin. Terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah,” terangnya.
Ia menuturkan, bahwa sikap Presiden Joko Widodo yang akan merevisi UU ITE ini, agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik, juga agar rakyat terhindar dari ketidakadilan hukum, patut diapresiasi.
Tapi perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini, yang sesuai UUD bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR.
Jadi, lanjut HNW, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya. Tetapi seharusnya presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengajukan inisiatif Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE tersebut. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com