News . 18/02/2021, 19:00 WIB

Buronan Ini Pasrah Saat Dibekuk Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bogor di Rumahnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Buronan terpidana kasus tindak pidana umum, M Husni tak berkutik saat dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di kediamannya. Husni lebih memilih pasrah tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan buronan terpidana M Husni diamankan di rumahnya di Jalan Cimanggu Bogor No. 4 RT 003/004 Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. "Diamankan hari ini, Kamis (18/2) pukul 13.30 wib," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menambahkan penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

Dalam putusan, lanjut Janda, menyatakan terdakwa H.M. Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M. Husni dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara," jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan tabur ini, kata Juanda, sebagai wujud pelaksanaan program intelijen Kejaksaan Agung dalam rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belom di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap.

"sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna," tegasnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghimbau para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan.

"Jadi tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kab Bogor," tutup Munaji.(lan/rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com