News . 17/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Polri akan menuntaskan kasus tewasnya, enam laskas Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penuntasan kasus tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mempercepat penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Terutama kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," katanya saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujarnya.
“Ada 16 item, ada berbagai hal. Ini yang kami uji balistik dengan berita acaranya juga kami akan berikan dan berbagai temuan-temuan yang lain,” kata Ketua Tim Penyelidikan sekaligus Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.
Dikatakannya, sebelumnya Komnas HAM telah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti dari pihak Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti dilakukan karena Polri ingin menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, khususnya terkait penegakan hukum.
“Seperti juga kita dengar, komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan kami harap memang demikian,” terangnya.
"Alhamdulillah tindak lanjut permintaan kami beberapa hari lalu sudah bisa terlaksana, kami penyidik Bareskrim sudah menerima penyerahan beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di Km 50, kami sudah menerima dan akan segera kami pelajari, akan kami pilah-pilah, tujuannya untuk membuat terang peristiwa," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com