News . 17/02/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Lagi. Pemerintah menegaskan sikap tidak menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu. Aturan tentang pesta demokrasi lima tahunan yang saat ini berlaku dianggap masih bisa diterapkan pada 2024 mendatang.
Kemungkinan terbesar, pada 2024 mendatang akan menjadi tahun pemilihan. Pemilihan kepala daerah, legislatif hingga presiden akan dilaksanakan di tahun yang sama. terlebih, sejumlah fraksi di DPR juga menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah diharmonisasi di Baleg.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan UU 7 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU 10 2016 tentang Pilkada sebaiknya dijalankan. Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut.
Pratikno menjelaskan, terkait dengan UU 10 2016 bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Yakni akan dilaksanakan pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.
"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," paparnya.
Terpisah, upaya lembaga penyelenggara pemilu yang mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilu dan Pilkada 2024 diapresiasi. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap, bila skema simulasi tersebut diterapkan, KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini.
"Tentunya dari sisi waktu Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak pada 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga. KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental, dan teknologi," paparnya.
"Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu-itu saja. Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com