News . 17/02/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tersangka itu yakni Jimmy Sutopo (JS). Tersangka ditahan di Rutan KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima titipan tahanan atas nama Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Jimmy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Penitipan tahanan itu, sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Jimmy akan ditahan di Rutan Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) terhitung sejak 15 Februari 2021.
Di sisi lain, Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus megaskandal Asabri. Pada Selasa (16/2), Kejagung mencecar dua orang direktur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.
"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi, ini tersangka yang kesembilan dari kasus Asabri," kata Leonard, Senin (15/2) malam.
Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri.
"Jadi, ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU," katanya.
Dengan bertambahnya tersangka baru, kini ada 9 tersangka kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).
Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu. Diketahui, Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri. Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ditegaskannya, tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan.
Dengan demikian, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com