News . 17/02/2021, 07:35 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Banyaknya masyarakat yang menjadikan aturan ini sebagai dasar untuk saling lapor ke polisi dianggap mengkhawatirkan. Pasal-pasal yang multi tafsir harus secara hati-hati diiterjemahkan.
Lewat keterangan reseminya, Jokowi mengatakan, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Jokowi menuturkan, bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Ini saatnya mengubah UU ITE yang sudah berusia 13 tahun disesuaikan dengan perkembangan zaman," ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).
Menurut Legislator NasDem itu, UU ITE seharusnya menjadi pagar dan autokritik bagi seluruh masyarakat. "Sehingga kita semua dapat memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," paparnya.
"Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," tegasnya.
"Saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk ditampilkan di media digital," pungkasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com