News . 16/02/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera untuk melaksanakan program vaksinasi pada warganya. Sebab masa kedaluwarsa vaksi tidak berlangsung lama.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar pemda mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan. Sebab masa kedaluwarsa vaksin tidak lama hanya enam bulan.
"Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (15/2).
"Jadi harus betul-betul dimanfaatkan sebaik mungkin," tegasnya.
Untuk vaksinasi tahap kedua, setiap institusi harus mendaftarkan anggotanya secara online. Sementara untuk masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) Kemenkes akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS Kesehatan.
Kedua, vaksinasi dilakukan pada lembaga atau institusi penerima vaksin. Sebagai contoh program vaksinasi TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan milik instansi tersebut termasuk pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ketiga, vaksinasi massal di tempat. Ini kita sudah kita buktikan dan efektif misalnya di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta termasuk kota besar di luar Jawa," katanya.
"Meskipun vaksinasi dilakukan di banyak tempat. Namun dipastikan vaksinator adalah tenaga profesional dan terlatih," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi ada perubahan syarat-syarat skrining sebelum vaksinasi.
Disebutkannya, perubahan yang dimaksud batas usia penerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lansia 60 tahun ke atas diperbolehkan karena sudah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.
Suhu tubuh penerima vaksin tak boleh lebih dari 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda.
"Sedangkan tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg," ujarnya.
Dikatakannya, bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin COVID-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.
Bagi para penyintas COVID-19 atau mereka yang pulih dari COVID-19 selama tiga bulan terakhir bisa mendapatkan vaksinasi.
Untuk ibu hamil belum diizinkan mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com