News . 16/02/2021, 21:07 WIB

Marshanda Bersaksi di Persidangan KDRT Karen Pooroe

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Selebriti Marshanda menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2), atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Arya Claproth terhadap istrinya, Karen Pooroe.

Marshanda hadir sebagai saksi yang didatangkan pihak Arya.

"Saya mengenal saudara terdakwa sejak saya masih kecil," kata Marshanda di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2).

Selain itu, Marshanda juga mengaku memiliki hubungan cukup dekat dengan Karen Pooroe. Bahkan, kata Marshanda, Karen sempat menjadi manajernya di dunia selebritas.

Terkait masalah KDRT, Marshanda mengaku mengetahui hal tersebut bermula dari anaknya Arya dan Karen yang bernama Zefania saat bertemu.

Menurut dia, Zefania menyampaikan kepada dirinya bahwa sudah lelah melihat kedua orang tuanya itu yang tidak berhubungan baik ketika di rumah.

"Yang saya ketahui semua permasalahan itu karena masalah finansial," kata Marshanda.

Meski begitu, Marshanda pun mengakui bahwa dirinya tidak melihat secara langsung pertengkaran antara Karen dengan Arya.

Namun, ia mengetahui pertengkaran itu dari sebuah rekaman video yang berisi percekcokan antara Arya dengan Karen.

Marshanda mengungkapkan bahwa Karen telah beberapa kali mencoba untuk bunuh diri pada tahun 2015 dan tahun 2019.

"Saya tahu dari terdakwa, tapi kami ngobrol bertiga dengan pelapor (Karen), di situ terdakwa bilang pelapor ingin bunuh diri karena tidak ada uang, karena seharusnya ia perlu membayar jasa pemain band," katanya.

Kasus itu bergulir mulai dari penetapan Arya Claproth sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan kepada istrinya yakni Karen Pooroe.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pada Rabu (11/2) menyebut penetapan tersangka itu didasari oleh adanya barang bukti kekerasan verbal yang dilakukan Arya.

Kekerasan verbal itu berdampak pada psikis Karen Pooroe sebagai pelapor kasus tersebut. Namun pada saat itu Arya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. (ant/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com