News . 16/02/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Perbincangan tentang kebebasan menyampaikan kritik mengemuka di ruang publik. Bahkan ada yang beranggapan seolah selama ini kritik tidak berjalan. Hal ini terus menjadi topik saat Presiden Jokowi meminta kritik dalam menjalankan kepemimpinannya.
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pada dasarnya kritik itu bertujuan menghidupkan mesin demokrasi. Yakni dalam rangka menciptakan kebersamaan rakyat dalam semua proses pembangunan di berbagai bidang dan tingkatan.
Kritik semacam ini didorong oleh niat baik dan murni dari pihak yang menyampikan. Untuk tujuan perbaikan terhadap peraturan, kebijakan, keputusan, program dan kinerja dari lembaga negara (pemerintah, DPR dan aparat penegak hukum).
Ia melanjutkan, untuk itu, masyarakat harus skeptis terdahap semua bentuk dan muatan pesan kritik. Kritik semacam itu cenderung tidak menawarkan solusi dan sangat politis serta pragmatis.
"Bahkan kemungkinan mereka membenarkan kritiknya dengan menyampaikan pandangan. Salah satunya, mengatakan bahwa kritik tidak perlu atau selalu disertai solusi. Padahal, bisa saja yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi paripurna untuk memberi solusi, atau memang segaja tidak memberi jalan keluar terhadap suatu permasalahan," tambahnya.
"Dari aspek komunikasi politik, pesan yang terkandung dalam kritik sangat ditentukan oleh si pemrakarsa kritik. Bahkan untuk melihat secara holistik konstruksi kritik, perlu dipahami siapa aktor dan kepentingan politiknya di balik pesan eksplisit isi kritik tersebut," jelas Emrus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa pernyataan Presiden Jokowi kalau pemerintah terbukat terhadap kritk adalah sikap yang sungguh-sungguh. Dan hal tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Mantan Ketua MK ini melanjutkan, sebagai negara demokrasi pemerintah terbuka terhadap kritik. Warga pun bebas melapor ke polisi jika ada suara kritis. Sebab, menurutnya laporan ke polisi terhadap suatu kritik bukan dilakukan oleh pemerintah.
"Kita juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor," tuturnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com