News . 16/02/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Bupati Muara Enim Juarsah dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Juarsah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.
Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Dipaparkan Karyoto, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dencan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek.
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar)," kata Karyoto.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com