News . 16/02/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Wacana pemerintah terkait vaksin mandiri langsung dibantah Kementerian Kesehatan. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang baru saja di teken hanya mengatur impor vaksin yang dilakukan oleh pihak swasta.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terkait pengadaan vaksin, Perpres tersebut hanya mengatur jika penyedia vaksin tidak diwajibkan memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
"Saya tegaskan tidak ada terkait mengatur tentang swasta di dalam Perpres. Itu hanya memperbaiki terkait pengaturan. Misalnya sebuah unit yang ditunjuk itu tidak lagi harus memiliki sertifikat CPOB," ujarnya, Senin (15/2).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan vaksin mandiri atau gotong royong sebagai saran dari pengusaha, untuk meringankan pembiayaan dan mempercepat tercapainya imunitas kolektif (herd immunity).
Sekitar 26 juta karyawan BUMN dan swasta akan mendapat prioritas vaksinasi setelah tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan publik.
Isu vaksin mandiri oleh BUMN pernah mencuat di awal program vaksinasi, namun ditepis oleh pemerintah dengan menyampaikan secara terbuka bahwa vaksinasi gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Netty, pemerintah telah menugaskan Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan program vaksinasi dalam masa satu tahun dengan target, sasaran dan strategi vaksinasi yang terukur.
Apalagi, kata Netty, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang vaksin mandiri, kecuali terkait proses pengadaan yang dapat dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan Perpres nomor 99 tahun 2020.
"Jangan sampai pemerintah memainkan celah hukum tersebut untuk memberikan prioritas pada kelompok pengusaha yang memiliki dukungan finansial dan mengabaikan masyarakat lainnya. Apalagi jika di dalamnya ada motif tersembunyi berupa mengambil keuntungan di tengah kesulitan,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com