News . 14/02/2021, 16:32 WIB

Menag Minta Masyarakat Tidak Mudah Melabeli Orang Lain Radikal

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak sembarangan memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Ia mengatakan, penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (14/2).

Yaqut meminta kepada semua pihak untuk menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah di era keterbukaan informasi saat ini. Menurutnya, stigma radikal yang dilabelkan seseorang terhadap orang lain lantaran minimnya informasi dan data.

"Maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid," kata dia.

Dengan klarifikasi, menurutnya, seseorang atau kelompok akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. Untuk itu, Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.

Jika pola ini diterapkan, Yaqut optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ujar Yaqut.

Terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menurut Yaqut, sudah ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap semua pihak mendudukkan persolan ini dengan proporsional.

"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya," kata Yaqut. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com