JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.
Kornite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui. Tetapi terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
"Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Diantaranya Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28)," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dokter Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Jumat (12/2).
Selanjutnya, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi. Kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum skrining. Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
"Selain itu, penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitu juga ibu menyusui dapat diberi vaksinasi," imbuhnya.
Kemenkes juga meminta daerah melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis. Untuk tanggung jawab di bawah Puskemas atau rumah sakit.
Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. "Pemerintah daerah diminta segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tandasnya.(rh/fin)