Maka itu, sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan persatuan, pihaknya berharap aparat kepolisian tidak ragu menindaklanjuti laporan mereka.
BACA JUGA: Menko Perekonomian Paparkan Lima Strategi Pengendalisn Inflasi 2021
“Saya percaya, aparat hukum akan bertindak adil dan jika terbukti bahwa cuitan itu bernada rasis, maka polisi tidak perlu pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini,” ujarnya pula.
Dirinya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan kasus Abu Janda sebagai momentum realisasi janjinya.
“Kalau Pak Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas, inilah saatnya,” katanya menegaskan.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin menambahkan, upaya pihaknya melaporkan cuitan Abu Janda bertujuan mencegah situasi serupa kembali terjadi.
BACA JUGA: Gol Tunggal Tammy Abraham Bawa Chelsea ke Perempat Final Piala FA
“Hari ini mungkin kepada kami dari Papua, besok siapa lagi. Kalau tidak dihentikan ini bisa bahaya,” kata Amin.
Menurutnya jangan sampai timbul preseden miring terhadap kepolisian dalam menyikapi persoalan itu.
“Kalau ini tidak disikapi, kami jadi warga negara kelas tiga di negara ini. Seakan-akan ada perlakuan istimewa kepada seorang Abu Janda,” ujarnya pula.
Dia menambahkan, DPP KNPI telah banyak menampung aspirasi-aspirasi dari para pemuda Papua yang ingin ucapan Abu Janda ditindak secara hukum.
BACA JUGA: Shio yang Percintaannya Paling Beruntung di Tahun Kerbau Logam? Ini Kata Pakar Feng Shui
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin tak yakin Abu Janda akan menjadi tersangka. Dia mengatakan orang seperti Abu Janda adalah binaan rezim.
“Rezim punya penggongong model seperti Abu Janda. Jadi malah seenaknya bebas dengan terus melakukan kegaduhan mengadu domba anak bangsa,” katanya.
Dikatakannya, Abu Janda kebal terhadap hukum. Sudah ada beberapa buktinya, Abu Janda kerap melakukan ujaran kebencian hingga rasisme, namun dia tetap bebas dari jeratan hukum.
“Sampai hal yang rasis pun yang sensitif diterjangnya dan ternyata aman-aman saja,” ujarnya.
BACA JUGA: Lagi Hot-hotnya Mr. P Malah Letoy? Penyebab dan Solusi
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
BACA JUGA: Ngabalin Terpapar Covid-19, Tengku Zul: Kawan, Kembalilah Jadi Pembela Islam Seperti Dahulu
Terkait proses hukum Abu Janda, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasusnya terus berjalan. Bahkan penyidik kini tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi.
"Kita tunggu penyidik ya. Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan-tindakan lanjutan daripada kasus ini tentunya penyidik yang akan melakukan itu semua," katanya.
Karenanya, dia meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Jadi kita tunggu saja langkah-langkah dari penyidik dan lain sebagainya kita tunggu informasi itu," pungkasnya.
Dalam kasus cuitan Islam Agama Arogan, Abu Janda telah diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (2/2). Dalam pemeriksaan hampir 12 jam tersebut, Abu Janda dicecar 50 pertaanyaan.
Lalu dalam kasus dugaan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Abu Janda diperiksa pada Kamis (4/2). Dalam pemeriksaan itu dia diperiksa sekitar 4-5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.
(riz/gw/fin)