Iklan
Iklan
News

PLN Beri Diskon 30 Persen Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

PLN Beri Diskon 30 Persen Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
  • Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
  • Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN.
  • Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat.
  • Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
  • Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Berita Terkait