News . 13/02/2021, 02:35 WIB
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan khusus untuk memperketat serta mengatur mobilitas pelaku perjalanan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus selama libur panjang dan libur Imlek 2021.
"Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (12/2).
Di sini, seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.
Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Kemudian, yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
Di sisi lain, sesuai surat edaran juga disampaikan bahwa pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI serta anggota Polri untuk melakukan perjalanan.
Untuk moda transportasi udara, sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif COVID-19, sampel maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan selanjutnya ialah terkait pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa yang wajib dinyatakan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah," pungkasnya. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com