News . 13/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Sedikitnya tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan oleh pihak Polis Marin Malaysia.
Mereka dituding masuk ke perairan Malaysia secara ilegal dengan speedboat, saat melakukan perjalanan rute Nunukan-Sei Ular pada Rabu (10/2/2021) sekitar 21.00 WITA.
Liaison Officer Polri di Tawau, AKBP Ahmad Fadilan menambahkan, saat ini ketujuh WNI tersebut sudah dibawa ke Tawau, Sabah, Malaysia, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Diserahkan ke Polisi Daerah Tawau untuk diambil keterangan, dan masih menunggu hasil swab test,"ujar Fadilan.
Mereka kemudian dibawa ke Pos Polis Marin untuk mendapatkan pemeriksaan dokumen dan identitas kependudukan, sebelum akhirnya dibebaskan karena dokumen mereka lengkap.
"Police Marine Malaysia yang terkesan over acting dalam menghadapi masalah perbatasan laut. Sikap over acting dan mengabaikan kondisi kemanusiaan tidak bisa diterima dalam tata pergaulan dunia yang beradab," kata Deddy.
Deddy menjelaskan, bawha Speed boat yang ditangkap itu sedang dalam perjalanan dari Sei Ular menuju ibu kota Kabupaten Nunukan. Artinya, haluan speed boat itu mengarah ke perairan Indonesia, bukan menuju perairan Malaysia.
"Saya mohon dengan sangat agar pihak berwenang Malaysia mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Saya berharap agar mereka semua segera dipulangkan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com