News . 13/02/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021. Dalam aturan terbarunya, besaran dana BOS antardaerah tidak lagi sama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem mengatakan, mulai tahun 2021 besaran dana BOS Reguler antardaerah tidak lagi sama. Artinya, dana BOS yang diberikan akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T)," kata Nadiem dalam pernyataannya, Jumat (12/2/2021).
"Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Contoh, Kabupaten Sorong, Papua dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen dari yang selama ini diterima," terangnya
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbud, Jumeri menambahkan, bawha kebijakan tersebut adalah, penghitungan indeks peserta didik yang tidak lagi seragam di seluruh Tanah Air.
Dengan diberlakukannya model perhitungan baru ini, kata Jumeri, otomatis siswi di daerah 3T berpotensi mendapatkan besaran dana BOS yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang berakses mudah.
"Intinya dengan penghitungan baru ini tidak ada daerah yang dana BOS-nya turun, minimal sama, tapi sebagian besar daerah akan naik," ujarnya.
"Di Bandung misalnya, mau beli kertas satu rim mungkin ada yang jual di samping sekolah. Tapi di daerah-daerah terpencil ada yang harus naik perahu dulu baru bisa beli kertas. Maka daerah seperti itu akan diberi indeks tinggi," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mengubah skema penyaluran BOS untuk madrasah swasta pada tahun 2021. Dalam skema barunya nanti, penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Sebab, selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.
Umar menjelaskan, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.
"Kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus," ujarnya.
"Contoh, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com