News . 11/02/2021, 01:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Kebijakan ini berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Namun, dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement atau pengaturan koridor perjalanan dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.
Dia menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Selain itu, akan selalu diperbaharui setiap dua minggu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com