JAKARTA - Pemerintah saat ini memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Kebijakan ini berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Ketua KPK: Pendidikan Masyarakat Penting Guna Maksimalkan Pemberantasan Korupsi
"Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan dan pemantauan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (10/2).Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
BACA JUGA: MAKI Adukan Penyidik Kasus Suap Benih Lobster dan Bansos Covid-19 ke Dewas KPK
Wiku mengatakan secara umum terdapat perbedaan surat edaran tersebut dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Perbedaan pertama, WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia.Namun, dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement atau pengaturan koridor perjalanan dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Soal Ustad Maaher, Novel Baswedan Sebut Aparat Keterlaluan, Ferdinand: Ini Sudutkan Polri
Perbedaan kedua, lanjutnya, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19.BACA JUGA: Satgas Covid-19: Pelonggaran Aturan dalam PPKM Mikro Bukan Tanpa Dasar
Dalam surat keputusan Satgas Nomor 9 tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.BACA JUGA: Abu Vulkanik Gunung Raung Hujani Banyuwangi, Warga Diminta Tenang
Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema pengaturan koridor perjalanan.“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.
BACA JUGA: Kunjungi KPK, Kapolri Nyatakan Komitmen Kerja Sama Korsup Penanganan Perkara
Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.Dia menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Selain itu, akan selalu diperbaharui setiap dua minggu.